Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres Nomoe 99 Tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Keputusan tersebut dinilai Saleh sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.
Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: BPOM Izinkan Bayi dan Balita Vaksin Covid-19
Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal, ungkap Saleh melalui keterangan persnya, Sabtu (23/4/2022).
Meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai Saleh akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, menurut Saleh, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama, ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Bio Farma Siap Produksi 5 Juta Dosis Vaksin IndoVac
Dalam konteks itu, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA.
Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal, tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II tersebut.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Khofifah Ingin Ada Booster Kedua Untuk Lansia di Jatim
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi