KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Bupati Bogor dan Amankan Bukti Elektronik

Reporter : Denny Setiawan
foto: antarafoto

Optika.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi daerah Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 April 2022 kemarin. Dua lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," imbuhnya.

Dua rumah tersebut diduga milik Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus sebagai tersangka. Dari penggeledahan di dua rumah tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti elektronik.

KPK menduga beberapa barang bukti elektronik tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin. KPK bakal menelaah dan mengonfirmasi lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kepada sejumlah saksi.

"Ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik. Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti eletronik (BBE) yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Sementara itu, pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru