Pemerintah Perlu Sampaikan ke Publik Pasca Terbitnya Aturan Pembangunan IKN

Reporter : optikaid
ilustrasi IKN

[caption id="attachment_24892" align="alignnone" width="150"] Iqbal Muhammad (Sekjen Aliansi BEM Surabaya dan Presiden BEM Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya)[/caption]

Optika.id - Menyoal keseriusan pemerintah dalam mega proyek pembangunan ibu kota baru (IKN) Nusantara, saya mengajak seluruh komponen akademis untuk melakukan kajian secara detail mengingat IKN (Ibu Kota Negara) merupakan proyek strategis nasional yang akan berdampak secara langsung pada sektor sosial, ekonomi, hukum dan juga politik bahkan sampai menyentuh ranah pertahanan nasional.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Komitmennya Bangun IKN

Ada 5 aturan yang kemudian perlu dicermati yang akan sekaligus mengakomodir landasan hukum dalam proyek IKN di antaranya yaitu: PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN, Kedua yaitu Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara, Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Keempat yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, yang terakhir yaitu Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Hemat saya yang terpenting dari beberapa aturan tersebut terdapat pada PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Mengapa demikian, Sebab tentunya keberhasilan suatu proyek nasional harus seimbang dengan modal dasar yang digunakan serta perencanaan yang tepat, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2022, Saya menggaris bawahi paling tidak terdapat dua substansi penting yaitu berkaitan dengan pendanaan pembangunan proyek IKN yang melibatkan APBN dan usaha-usaha kreatif.

Secara formil saya memahami benar bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembentukan dan atau pengambilan diskresi berkaitan dengan masuknya anggaran APBN sebagai salah satu modal yang akan disuntikkan pada proyek IKN, namun hal yang perlu dicermati adalah bukan mekanisme formil semata, melainkan dalam pembacaan situasi saya, ada beberapa catatan yang perlu diselesaikan:

Pertama, pemerintah perlu melakukan kalkulasi secara menyeluruh mengingat kondisi pasca pandemi dan perekonomian yang belum bertumbuh sepenuhnya dengan pertimbangan pajak yang sesuai dan pertambahan utang negara yang terus meningkat, mengingat Kemenkeu mencatat posisi utang Indonesia tembus Rp7.014 triliun per Februari 2022. Dengan jumlah itu, rasio utang terhadap PDB naik jadi 40,17 persen;

Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar

Kedua, pemerintah perlu mencermati kondisi politik internasional yang mulai memasuki babak krisis, hal ini diakibatkan perang antara Russia vs Ukraina dapat menyebabkan krisis ekonomi yang akan mengganggu perdagangan internasional dan stabilitas antar negara yang secara geopolitik Indonesia menjadi salah satu negara strategis dengan posisi yang bebas aktif dalam arena konflik yang sulit terprediksi, hal ini menjadikan proyek IKN rentan terhadap situasi ekonomi yang berubah-ubah;

Ketiga, mengenai pertambahan nilai pajak dan kenaikan BBM dikondisi pasca pandemi tentu berdampak lansung pada masyarakat, hal ini hanyalah dua dari sekian problem penting yang belum perlu segera diselesaikan.

Saya menunjukkan dan mengingatkan bahwa skala prioritas akan selalu berdampak pada penundaan-penundaan proyek berjangka panjang termasuk salah satunya IKN yang secara utuh di schemakan akan selesai pada 2045, Pembangunan IKN memiliki kebutuhan mendasar yang besar serta postur anggaran yang tinggi pembangunan yang tidak memiliki kepastian modal yang cukup sangat memungkinkan rentan untuk diselesaikan sehingga berpotensi menimbulkan wacana pembangunan yang tak kunjung dapat diselesaikan;

Keempat, mengenai usaha-usaha kreatif dalam permodalan IKN saya mengusulkan dilakukannya maksimalisasi CSR yang melibatkan perusahaan BUMN dan Swasta, mengutamakan kepentingan investasi dalam negeri ketimbang membuka pasar saham proyek IKN secara internasional yang sangat memungkinkan terjadi dan meminimalisir program-program pendanaan yang melibatkan masyarakat secara lansung, mengingat keterlibatan masyarakat yang telah memenuhi tanggung jawab pajak serta sekaligus pemerintah harus dapat menunjukkan usaha-usaha maksimalisasi pendanaan kreatif dengan cara-cara kreatif dan terobosan yang saya harapkan dapat dihadirkan sebagai solusi;

Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN

Terakhir, dengan segala pertimbangan yang saya miliki, pemerintah perlu menyampaikan kepada publik pasca terbitnya beberapa aturan pembangunan IKN tersebut yang disahkan pada 4 mei 2022 kemarin, mengenai perencanaan yang utuh, cadangan keuangan yang memadai, potensi yang dapat diselesaikan dan bagaimana kemudian suksesi IKN dapat secara rasional dilaksanakan dalam kondisi pasca pandemi dan krisis multidimensional seperti hari ini agar dapat memberikan jawaban pasti pada masyarakat secara utuh, demikian saya juga mengajak para aktor mahasiswa dan akademisi untuk ikut serta dalam kajian teoritis dan praktis sehingga dapat berkontribusi bersama-sama dengan melihat persoalan dari kacamata yang bijak.

Oleh: Iqbal Muhammad (Sekjen Aliansi BEM Surabaya dan Presiden BEM Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya)
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru