Soroti Pajak Khusus untuk IKN, DPR: Cukup Masuk Akal

Reporter : Akbar Akeyla
Ahmad Najib Qodratulloh selaku Anggota Komisi XI DPR RI. (Source: dpr.go.id)

Optika.id - Ahmad Najib Qodratulloh selaku Anggota Komisi XI DPR RI mengapresiasi terkait adanya aturan mengenai pajak khusus dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya mengenai pengendalian dalam aspek isu lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 yang baru diteken Presiden Joko Widodo, baru-baru ini.

Baca juga: Upacara Adat Wilwatikta: Sambut Perpindahan IKN dan Kesatuan Nusantara

Dalam aturannya tersebut, salah satunya juga mengatur mengenai 13 pajak khusus di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal. Diharapkan ke depan, IKN ini well managed dari berbagai aspek, termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan, ungkap Najib melalui keterangan persnya, seperti yang dikutip oleh Optika.id pada Sabtu, (7/5/2022).

Dirinya menilai babwa pajak tersebut tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Menurut Najib, pajak tersebut juga dapat mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Najib pun menegaskan, pajak bertujuan tidak  hanya dari sisi penerimaan, tanpa adanya beleid tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi.

Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan, ujarnya. 

Tak hanya itu, Najib juga mengusulkan agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan sejumlah pajak, seperti perhotelan, serta jasa kesenian hingga hiburan.

Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN, tandasnya. 

Baca juga: SBY Pilih Upacara di Pacitan, Bukan di IKN!

Ia juga menambahkan, pajak memang harus dipersiapkan sedari awal. Pasalnya, lanjut Najib, pajak bersifat untuk pengendalian. 

Pajak itu justru harus dipersiapkan dari awal dan bersifat juga untuk pengendalian. Nanti jumlah kendaraan tidak terkontrol dan lain-lain, sambungnya.

Sebagai informasi, dalam PP tersebut telah dijelaskan, Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajb kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan IKN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategisjuga sempat menerangkan, PP Nomor 17 Tahun 2022 ini hanya memberi landasan hukum agar selaras dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, yang sebelumnya jenis pajak atau retribusi diatur UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Eri Cahyadi di IKN: Surabaya Jadi Penghubung Ibukota Baru

Ini pungutan yang selama ini sudah ada berlaku di semua pemda, kini berlaku juga untuk IKN. Sehingga, bukan tambahan pajak baru untuk seluruh Indonesia dalam rangka pembiayaan IKN, terangnya.

Reporter: Akbar Danis

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru