Sudah 606 Alumni ITS Tandatangani Petisi Ujaran Kebencian Budi Santosa

Reporter : Seno
IMG-20220511-WA0010

Optika.id - Per hari ini, Rabu (11/5/2022) tercatat sudah ada 606 alumni ITS menandatangani petisi ujaran kebencian dan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh dosen ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) yang juga rektor ITK (Institut Teknologi Kalimantan) Prof Budi Santosa Purwokartiko.

"Prof. Budi Santosa Purwokartiko adalah dosen ITS yang juga ditugaskan sebagai Rektor ITK di Kalimantan, yang sebagaimana lazimnya seorang dosen selalu berada di ujung tombak dalam mendidik generasi muda mahasiswa ITS," tulis Petisi Alumni ITS Lintas Generasi dalam rilisnya pada Optika.id, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: 900 Alumni Dukung Petisi Pemberhentian Dosen Budi Santoso, ITS: Masih di Dewan Kehormatan

"Sejauh ini yang bersangkutan tidak pernah merasa salah dan tetap dengan keyakinannya tersebut. Karena pemikiran itu sangat berbahaya di dalam negara Pancasila dan dampaknya terhadap anak didik yg tidak bisa diduga, maka kami menyampaikan Petisi kepada Pimpinan ITS agar yang bersangkutan diberikan sanksi seberat-beratnya. Dengan ini, 606 orang telah mengisi dan menyetujui petisi terhadap Prof. Budi Santosa Purwokartiko," imbuhnya.

Berikut pernyataan sikap mereka:

ALUMNI ITS LINTAS GENERASI

TENTANG TUNTUTAN PROSES HUKUM DAN COPOT PROF BUDI SANTOSA PURWOKARTIKO

Prof Budi Santoso Purwokartiko Dosen ITS yang juga Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) telah terbukti melanggar etika dan kepatutan sebagai pendidik dan Akademisi dalam berpendapat di muka umum sehingga telah di jatuhi sanksi penonaktifan dari reviewer/ pewawancara LPDP oleh Kemenristek Dikti, Namun dalam beberapa kesempatan Dalam Prof Budi Santosa Purwokartiko tetap tidak merasa bersalah apalagi secara gentle meminta maaf atas tindakannya yang tidak patut sebagai pendidik dan akademisi.

Telah banyak tokoh bangsa memberikan nasehat serta memberikan pengertian serta meluruskan kesalahan ungkapan pendapat beliau namun sampai saat ini Prof Budi Santoso Purwokartiko tetap bersikukuh tidak mengakui kesalahannya

Maka dengan ini kami:

Alumni ITS lintas generasi menyatakan Petisi thd Dosen ITS Prof Budi Santosa Purwokartiko atas ujaran kebencian dan sara yg viral nasional.

Budi Santosa Purwokartiko adalah dosen ITS, yang sebagaimana lazimnya seorang dosen berada di ujung tombak dalam mendidik generasi muda mahasiswa ITS. Sejauh ini ybs tidak pernah merasa salah dan tetap dengan keyakinannya tsb. Karena pemikiran itu sangat berbahaya di dalam negara Pancasila dan dampaknya terhadap anak didik yg tidak bisa diduga, maka kami menyampaikan Petisi kepada Pimpinan terkait agar yg bersangkutan diberhentikan sebagai dosen ITS.

pada pokoknya dengan sombong dan sinisnya menyatakan :

"Mereka bicara tentang hal-hal yang membumi: apa cita-citanya, minatnya, usaha-usaha untuk mendukung cita-citanya, apa kontribusi untuk masyarakat dan bangsanya, nasionalisme dan sebagainya. Tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah mati."

"Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagaianya."

"....Dari 14, ada 2 tidak hadir. Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita karya teknologi."

Ada 6 Poin

Baca juga: Unggah Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani, Ruhut Sitompul Dilaporkan Polisi

Sementara itu, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Generasi Masa Depan Bangsa Indonesia, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pernyataan Prof Budi Santosa Purwokartiko adalah pernyataan yang bersifat rasisme anti Pancasila dan tidak mendidik, juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan berdasarkan sentimen SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Pernyataan terbukti telah melukai hati sebagain besar rakyat Indonesia yang beragama Islam serta berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat

2. Bahwa terhadap pernyataan Prof Budi Santosa Purwokartiko tersebut, harus diambil tindakan secara hukum, administrasi dan etika moral sebagai bentuk sanksi dan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan. Negara harus hadir untuk memberikan sanksi dan pertanggungjawaban sebagai sarana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan tindakan aktif menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

3. Bahwa secara hukum frasa 'insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagaianya' yang dianggap pilihan kata rendah dan frasa 'tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun' dari kesatuan redaksi status Media Sosial Prof Budi Santosa Purwokartiko, telah memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, memenuhi unsur pidana pasal 156a KUHP tentang delik penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara dan memenuhi unsur pidana Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

4. Bahwa secara administratif ketatanegaraan, tindakan Prof Budi Santosa Purwokartiko wajib dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi jabatan yang bersangkutan sebagai Rektor Institut Teknologi Kalimantan bahkan mencabut status guru besar dan status Aparat Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

5. Bahwa secara etika dan moral, Prof Budi Santosa Purwokartiko wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.

6. Bahwa mendidik generasi harapan bangsa tidak semata-mata bertumpu pada nilai dan parameter intelektual. Selain kecerdasan intelektual, tujuan pendidikan juga memiliki visi untuk membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa, memiliki kecerdasan spritual, kecerdasan emosional dan kecerdasan moral, kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, agar mampu menjadi generasi yang diandalkan guna melanjutkan estafet kepemimpinan dan masa depan bangsa Indonesia.

Ajukan 3 Tuntutan!

Baca juga: Dukung Rektor ITK, Habib Kribo: Al-Qur'an Hanya 1 Persen Bicara Ibadah, 99 Persen Tentang Duniawi

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Generasi Masa Depan Bangsa Indonesia, mengajukan petisi yang disampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan tuntutan:

Pertama, menuntut agar Prof Prof Budi Santosa Purwokartiko agar diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukum yang seadil-adilnya.

Kedua, menuntut agar Prof Prof Budi Santosa Purwokartiko agar dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Institut Teknologi Kalimantan bahkan mencabut status guru besar dan status Aparat Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

Ketiga, menuntut agar Prof Prof Budi Santosa Purwokartiko menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Demikianlah petisi disampaikan.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru