Unggah Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani, Ruhut Sitompul Dilaporkan Polisi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 13 Mei 2022 00:51 WIB

Unggah Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani, Ruhut Sitompul Dilaporkan Polisi

i

Ruhut Sitompul

Optika.id, Jakarta - Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Laporan itu terkait dengan unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Baca Juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus

Dalam akun pribadi miliknya @ruhutsitompul mengunggah meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022) dan di-retweet 70 kali.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

Baca Juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Sementara itu, Kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

Baca Juga: Anies dan Ganjar akan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu Besok

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU