Optika.id, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo mengimbau pemerintah agar melibatkan anggota DPRD dengan meminta masukan mereka dalam memilih penjabat kepala daerah.
Sebaiknya pemerintah meminta pertimbangan anggota DPRD. Hal itu dapat menjadi masukan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai profil sosok yang bisa diusulkan, kata Eko, melalui keterangan persnya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Luhut Ungkap Negara Maju Sudah Membangun Sistem Digitalisasi
Eko menyebut perlu dilakukan untuk mencegah munculnya hambatan dalam penganggaran di daerah.
Nantinya, penjabat gubernur akan bekerja sama dengan DPRD. Jika mereka tidak saling kenal dan tidak kompak, hal seperti penganggaran akan terhambat. Ditakutkan terjadi blokade politik, jadi anggaran tidak disetujui DPRD, ujar Eko.
Di samping itu, Eko menilai pemerintah perlu menyelenggarakan pemilihan penjabat kepala daerah secara transparan dan memastikan adanya partisipasi publik.
Namun, menurut Eko langkah tersebut dapat dilakukan pemerintah apabila mereka memiliki standar kriteria penjabat kepala daerah dan sistem pemilihan yang jelas.
Jadi, memang ada baiknya Kemendagri membuat standar kriteria dan proses dalam pengangkatan pejabat kepala daerah, sebagaimana yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Kemendagri membuat petunjuk pelaksanaan secara teknis, kata Eko.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun dari MIPI Penuh Konflik Laten, Buruknya Tata Kelola Pemerintah
Eko mencontohkan proses seleksi terbuka adalah pemilihan yang di dalamnya terdapat panitia seleksi.
Selanjutnya ada pula tahapan asesmen, wawancara, penulisan makalah, pertimbangan rekam jejak (track record) calon penjabat kepala daerah, dan uji publik.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar transparan dalam memilih penjabat kepala daerah.
Puan mendorong proses seleksi penjabat kepala daerah melibatkan partisipasi publik. Hal itu disampaikan Puan untuk merespons adanya gelombang pertama penjabat kepala daerah yang akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Bina Para Pelaku Gangster
Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik, ujar Puan.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi