Optima, Jakarta - Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sempat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 28/2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kemendikbudristek. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Baca juga: Merinci Dosa PPDB 2023, Akankah Terulang Kembali?
Sejumlah pihak menyebut Kemendikbudristek telah menyalahi undang-undang, sebab badan pengawasan standar nasional harus bersifat independen, sesuai UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, ada pula yang mendukung keputusan tersebut.
Pemerhati Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin menilai pembubaran BSNP oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim sudah tepat. Totok menilai peran BSNP selama ini tak terlalu signifikan dalam merumuskan standar nasional pendidikan (SNP).
Menurutnya, BSNP terlalu fokus pada pelaksanaan ujian nasional (UN). Padahal ada banyak standar nasional pendidikan yang mestinya diperhatikan.
"Sudah tepat dengan argumen bahwa approach yang dipakai selama ini, BSNP terlalu fokus mengukur 8 standar nasional dengan UN," kata Totok dilansir Republika.id, Senin (6/9/2021).
Secara umum, dia menilai pembubaran BSNP adalah konsekuensi dari penghapusan UN pada 2020 lalu. Totok mengkritik kerja-kerja BSNP yang selama ini terlalu fokus pada UN dan menjadikannya sebagai tolok ukur utama standar nasional pendidikan.
Baca juga: Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila Melalui Pembuatan Buku di Sekolah
Padahal UN kini tak lagi bisa menjadi tolok ukur standar pendidikan nasional. Sedangkan, standar pendidikan nasional mestinya harus dilihat dari proses bagaimana pelajar meningkatkan kualitasnya.
"Jadi pengukuran standar itu sudah lebih komplit. Tidak hanya, output, tapi juga prosesnya," kata Totok.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir menganggap wajar fokus BSNP pada UN. Sebab, UN memang menjadi standar nasional pendidikan yang digunakan selama ini.
Akan tetapi, Dudung menilai tak hanya itu yang dilakukan BSNP. Menurut dia, BSNP juga berperan penting dalam merumuskan indikator pelayanan optimal standar proses pendidikan, standar minimal tata kelola guru, dan berbagai rumusan lain sesuai 8 indikator standar nasional pendidikan.
Baca juga: Tiga Rekomendasi FSGI Terkait Masalah Rekrutmen Pelamar PPPK
Dudung menyayangkan keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dinilai terlalu tergesa-gesa dengan membubarkan BSNP. Menurut dia, keputusan pembubaran tersebut hanya akan menguras energi, alih-alih lebih mudah memperbaiki.
"Kalau kacanya rusak, kacanya yang diganti. Itu logika saya, analoginya seperti itu,Jangan membubarkan lembaga. Energi akan habis." kata dia, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (4/9/2021). (Jen)
Editor : Pahlevi