Optika.id - Muhammad Nur Purnamasidi selaku Anggota dari Komisi X DPR RI berharap kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tidak menjadikan siswa-siswa kembali lalai dalam menjalankan standar protokol kesehatan yang telah diterapkan di masa Pandemi Covid-19 ini.
Kami tentu mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang sudah diumumkan Bapak Presiden terkait pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan. Meski demikian, dalam pembelajaran tatap muka khususnya saat di dalam ruang kelas di sekolah-sekolah," ungkap Nur, seperti yang dikutip oleh Optika.id pada Senin, (23/5/2022).
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Protokol kesehatan tersebut di antaranya seperti tetap menggunakan masker di dalam ruangan dan dikerumunan, tetap melakukan cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer, serta kewajiban dari sekolah untuk memasikan ruang belajar dalam kondisi bersih dan steril.
"Saya berharap kebiasaan menjalankan standar protokol kesehatan yang sudah terbentuk atau dilakukan di masa pandemi harus tetap dilakukan, terangnya.
Dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan, dia menilai akan meminimalisir terjadinya penularan penyakit lain yang kemungkinan akan muncul.
Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Seperti beberapa hari terakhir adanya kasus penyakit hepatitis anak. Selain itu, ia juga menekankan untuk terus melanjutkan program vaksinasi ke sekolah-sekolah, tidak hanya memaksimalkan, tapi ia berharap program vaksinasi terus berlangsung hingga 100 persen.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di tengah tren COVID-19 yang semakin membaik.
Ini diputuskan usai laporan kasus harian COVID-19 usai lebaran tercatat menurun. Namun, bagi mereka yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik masih harus menggunakan masker.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi