DPR Kaget Kebijakan Arab Saudi Jadikan Biaya Haji Membengkak Rp1,5 Triliun

Reporter : Denny Setiawan
DPR Kaget Kebijakan Arab Saudi Jadikan Biaya Haji Membengkak Rp1,5 Triliun

Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq terkejut melihat biaya haji membengkak signifikan hingga Rp1,5 triliun. Padahal kurang dari seminggu lagi kloter pertama jemaah haji asal Indonesia bakal berangkat ke Tanah Suci.

Melonjaknya biaya haji ini bukan karena salah perhitungan, namun lantaran kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang tiba-tiba menaikkan harga paket layanan di masyair, baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina, kata Maman dalam siaran persnya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Menurut politisi PKB itu, kondisi ini bak buah simalakama. Di satu sisi menjadi gunjingan publik, sementara di sisi lain keberangkatan jemaah haji wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Menghadapi sengkarut ini, komitmen PKB tentunya tegas yakni pertama menyelamatkan keberangkatan haji, dan yang kedua adalah menyelamatkan dana jemaah haji, ujarnya.

Oleh sebab itu lanjut Kiai Maman, untuk menyelesaikan kebuntuan itu, Fraksi PKB DPR RI menyetujui penambahan anggaran yang diambil dari dana efisiensi penyelenggaraan haji sebesar Rp 740 miliar sementara sisanya diambil dari nilai manfaat dana haji.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Tentu dengan syarat, ke depan tidak boleh terjadi lagi hal yang seperti ini. Kita perlu mengantisipasi kejadian serupa dengan mampu menganalisa nalar kebijakan Arab Saudi.

Perlu diketahui, tidak hanya Indonesia saja yang terdampak kebijakan Arab Saudi ini. Namun kata dia, seluruh dunia terkejut dengan kebijakan yang baru diterapkan pada musim haji tahun 2022 ini.

Tapi, bismillah, atas dukungan Komisi VIII DPR RI, insya Allah seluruh rangkaian haji jemaah asal Indonesia bakal terlaksana sesuai dengan jadwal. Saya berdoa semoga semua rangkaian ibadah di Tanah Suci yang dilaksanakan menghasilkan haji yang mabrur, pungkasnya.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru