Pemerintah Naikkan Anggaran Biaya Haji, DPR: Tidak Kita Bebankan Kepada Calon Jemaah

Reporter : Akbar Akeyla
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Source: dpr.go.id)

Optika.id - Yandri Susanto selaku anggota dari Komisi VIII DPR RI menyepakati terkait penambahan anggaran pelayanan ibadah biaya haji 1443 H/2022 M yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), ia menyatakan bahwa penambahan tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada seluruh calon jemaah haji, ungkap Yandri, seperti yang dikutip optika.id pada, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat, sambungnya.

Yandri mengakui bahwa pihaknya juga sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Menag dan BPKH, hal tersebut dilaksanakan untuk membahas mengenai penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp1,5 triliun untuk paket masyair dan biaya technical landing embarkasi Surabaya.

Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa rapat kerja tersebut dilakukan agar pihaknya dapat merumuskan sumber pembiayaan dari tambahan anggaran tersebut.

Apakah dari nilai manfaat keuangan haji atau dari dana efisiensi pengeluaran-pengeluaran operasional haji atau dua-duanya, terang Yandri.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Ia menambahkan, mengenai technical landing diusulkan bilamana diperlukan akan dari APBN. Karena itu terkait kelancaran embarkasi jamaah Surabaya, NTT, Bali dan Sebagian Sumatera Selatan.

Tentu kita tetap menginginkan kalau memungkinkan ada efisiensi di bidang lain seperti perhotelan dan sebagainya kalau memungkinkan dari sisi intelek hukum kalau tidak mungkin setelah haji baru kita evaluasi, ungkapnya.

Oleh karena itu, kita juga penting dengan adanya tambahan dalam waktu yang singkat ini Rp1,5 triliun perlu kita berpikir untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang BPKH dan tentu juga UU tentang Haji dan Umrah, pungkasnya.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru