Ingin Ikut Lelang Pembangunan Infrastruktur IKN? Ini Persyaratannya

Reporter : Seno
images - 2022-06-01T193525.716

Optika.id - Persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur terus dimatangkan. Terbaru, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai proses lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur dasar di IKN.

Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga mengatakan pelelangan sudah dimulai sejak Senin (30/5/2022) lalu.

Baca juga: Perdana Ngantor di IKN, Presiden Ingin Tak Ada Kejahatan Disini!

"Kita harapkan sudah ada tandatangan kontrak di akhir Juli atau awal Agustus. Ada yang sudah ditandatangani, tidak sekaligus, semua bertahap," katanya, Rabu (1/6/2022).

Dengan diadakannya lelang ini, berarti Kementerian PUPR mencari kontraktor pelaksana proyek IKN di Kalimantan Timur.

Bagi para kontraktor yang berminat mengikuti lelang ini, ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Adapun dokumen-dokumen itu antara lain:

1. Dokumen administrasi yang terdiri dari:

a. Pakta integritas;

b. Formulir isian kualifikasi, meliputi:

1) Informasi umum mengenai badan usaha dan/atau konsorsium, kualifikasi dan pengalaman badan usaha dan/atau konsorsium;

2) Izin usaha atau dokumen lain yang menunjuk legalitas badan usaha dan/atau konsorsium dalam melaksanakan kegiatan usaha;

3) Akta pendirian dan anggaran dasarnya termasuk perubahannya;

4) Melampirkan susunan direksi dan dewan komisaris badan usaha dan/atau konsorsium (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan pemegang saham;

Baca juga: Apa Adanya, Jokowi Belum Nyenyak Saat Pertama Kali Berada di IKN!

5) Surat pernyataan tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan;

6) Dalam hal badan usaha adalah suatu konsorsium maka:

a) Menyerahkan perjanjian konsorsium yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota konsorsium tersebut;

b) Persyaratan sebagaimana dimaksud angka (1) hingga angka (5) dipenuhi oleh masing-masing anggota konsorsium;

c) Dalam hal badan usaha dan/atau konsorsium berbentuk badan hukum asing, wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.

2. Dokumen teknis:

Baca juga: Hari Ini, Presiden Resmikan Nama Istana Baru di IKN!

a. Dokumen yang menunjukkan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang telah dan sedang dilaksanakan; dan

b. Dokumen yang menunjukkan metode dan/atau teknologi yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan dan/atau yang akan dilaksanakan.

3. Dokumen lain yang disyaratkan dalam dokumen prakualifikasi.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru