Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak akan berhenti mencari buronan mantan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu berkomitmen tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Harun Masiku yang telah menjadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak memiliki keraguan dalam pengejaran daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/6/2022).
Tak ada keraguan tersebut berlandaskan alat bukti yang kuat dalam menetapkan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka. Terlebih, HM sudah menjadi DPO di interpol.
"Yang jelas kan status HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," ucapnya.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor : Pahlevi