Optika.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadakan acara festival kolaborasi dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan mengambil tema Udara Bersih untuk Jakarta pada Minggu (5/6/2022), di Tebet Ecopark.
Acara tersebut mempunyai pesan utama, yaitu aksi kolektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Baca juga: Sapa Warga, Anies Dengarkan Aspirasi Rakyat Jakarta!
Dalam momen tersebut, Afan Adriansyah Idris selaku Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta mengatakan jika isu polusi udara menjadi isu yang sangat penting bagi Jakarta yang merupakan daerah perkotaan sesak penduduk.
Isu polusi udara ini penting sehingga kami masukkan dalam program prioritas di Pemprov DKI. Berbagai upaya yang sudah kami lakukan, antara lain meluncurkan kebijakan sustainable mobility yang dapat mengurangi pencemaran udara dan juga merupakan bagian dari strategi kami untuk mencapai net zero emission, kata Afan, Minggu (5/6/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan, meskipun pemerintah telah melakukan upaya maksimal, dukungan dari pihak lain juga diperlukan untuk mencapai udara Jakarta yang lebih bersih.
Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
Ia menuturkan, melalui acara Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia yang mengambil topik Udara Bersih Untuk Jakarta, dirinya berharap agar ini dipandang sebagai langkah awal wujud kolaborasi untuk menciptakan udara yang bersih di Jakarta.
Sedangkan. Berdasarkan data dari kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di tahun 2020. Polusi udara di Jakarta bersumber dari sector transportasi, semenrara posisi kedua diduduki oleh sector industry yang menyumbang polutan terbesar di udara Jakarta.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang terdiri dari berbagai strategi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 16 September 2021.
Baca juga: Anies Punya Efek Ekor Jas, Signifikan Antar Kembali Pimpin DKI Jakarta
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi