Optika.id Surabaya- Berdasarkan assesment situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per 8 september, di Jatim sudah tidak ada lagi kabupaten atau kota yang masuk pada Level 4.
Berdasarkan assesment tersebut kabupaten Lamongan menjadi satu-satunya kabupaten yang tercatat masuk Level 1.
Baca juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
Sedangkan, untuk Level 2 meningkat dari 16 kabupaten atau kota menjadi 19 yakni, Kabupaten Tuban, Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kab. Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, Bangkalan.
Untuk Level 3 tercatat 18 kabupaten atau kota yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kabupaten Blitar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi dan mengucapkan syukur atas sinergi, kekompakan dan kerja keras dari semua pihak yang ikut mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Berdasarkan assesment situasi yang dirilis Kemenkes RI. Alhamdulillah tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jatim yang masuk pada Level 4," kata Khofifah, Jumat (10/9).
Baca juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara
Dari total perkembangan level yang ada, kata Khofifah, ini membuat situasi assesment Provinsi Jatim berada di tingkat 2 hasil dari assesment situasi Covid-19 Kemenkes RI.
"Assesment tersebut dilihat dari faktor tingkat kasus terkonfirmasi, tingkat pasien rawat RS, tingkat kematian, transmisi komunitas, tingkat testing, tingkat tracing, tingkat treatment, dan kapasistas respon," ujarnya.
Lanjut Khofifah menjelaskan, saat ini Jatim berada di tingkat 2 assestment situasi Covid-19 dari kemenkes RI dan Jatim juga sudah terbebas dari zona merah.
Baca juga: Kunjungi Jatim, Jokowi Resmikan Flyover Djuanda dan RS Kemenkes Surabaya
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Nasional, Jawa Timur telah terbebas dari zona merah risiko penyebarannya sejak tanggal 31 Agustus. Peta zonasi tersebut sesuai status zonasi peta resiko covid 19 yang juga dapat diakses di https://covid19.go.id/peta-resiko. (Ramadhani)
Editor : Pahlevi