Optika.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengadakan rapat dengar pendapat dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan yang digelar di Aula Mappodang Polda Sulawesi Selatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala BPK Sulsel, Kepada Perwakilan BPKP Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel beserta dengan jajarannya.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dengan adanya agenda hari ini, saya berharap kita sesama aparat penegak hukum (APH), kita menjadi lebih baik dalam bekerja, terutama untuk mewujudkan mimpi kita untuk Indonesia yang bebas dari korupsi, salah satunya dengan koordinasi yang bisa kita lakukan bersama-sama, kata Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Kamis (9/6/2022).
Selain melakukan penindakan, lanjut Firli, APH juga memiliki kewajiban untuk membangun kesadaran tipikor di masyarakat. Firli juga yakin tingkat korupsi dapat diturunkan dengan peran serta dari masyarakat.
Penindakan memang penting, pencegahan juga perlu, tetapi pendidikan ke masyarakat menjadi fundamental untuk mengatasi korupsi dan bahayanya bagi negara ini, ujar Firli.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, KPK juga memberikan catatan agar APH, khususnya Provinsi Sulsel, mampu mendorong untuk dilakukannya percepatan penanganan perkara tipikor.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Nana Sudjana turut mengingatkan tentang koordinasi yang harus dibina tidak hanya dengan BPK serta BPKP saja, namun juga melihat hasil pemeriksaan yang dapat membantu dalam menangani perkara.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dia juga mengharapkan, dalam rapat dengar pendapat ini agar APH Sulawesi Selatan membangun motivasi untuk melakukan perbaikan dalam melayani masyarakat.
Di sisi lain, Rizal Suhaili selaku Kepala Perwakilan BPKP Sulsel menambahkan, dalam waktu tiga tahun terakhir, APH bersama dengan BPKP dan BPK mampu menangani kasus yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara.
Rincian kasusnya ialah sebanyak 125 kasus yang diselesaikan. Dari 125 kasus tersebut, masih terdapat 52 kasus yang berjalan.
Ketua KPK, Firli juga mengharapkan agar kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara APH, serta mampu menjadi trigger dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sulsel.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Percepatan penangan perkara tipikor, akan dapat lebih maksimal, ketika masing-masing APH dapat saling memberikan dukungan, tidak hanya soal koordinasi dari masing-masing SDM APH, tapi juga informasi dan data yang substantif untuk kemajuan penanganan perkara itu sendiri, ujar Firli.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi