Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?

Reporter : Uswatun Hasanah
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?

Optika.id - Lima orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menurut keterangan Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kelima saksi yang diperiksa tersebut di antaranya ialah RM selaku Staf Keuangan PT. Indocement Research & Advisory Indonesia; N, selaku karyawan PT. Mega Surya Mas; dan TM selaku pegawai swasta PT. Wilmar Group

Baca juga: Fakta-Fakta Soal 'Minyak Makan Merah' yang Digadang-gadang Lebih Sehat dan Murah

Kemudian ada FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan serta FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah

Kejagung, dalam kasus CPO ini telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya ialah LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dan IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tersangka berikutnya ialah SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru