KPK Sita 8 Bidang Tanah Terkait Kasus Mantan Bupati Probolinggo

Reporter : Denny Setiawan
KPK Sita 8 Bidang Tanah Terkait Kasus Mantan Bupati Probolinggo

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang berada di Probolinggo, Jawa Timur.
Penyitaan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ali menjelaskan pemasangan plang sita bertujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ucap Ali.

Adapun aset-aset dimaksud meliputi satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu unit rumah di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian dua bidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Beberapa waktu lalu, Ali sempat mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Di kasus suap itu, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Selasa, 10 Sep 2024 22:22 WIB
Rabu, 11 Sep 2024 16:30 WIB
Berita Terbaru