Zainut Tauhid Klaim Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag

Reporter : Denny Setiawan
Zainut Tauhid Klaim Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag

Optika.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan Khilafatul Muslimin (KM) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kementerian Agama (Kemenag). KM juga tidak terdaftar sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan.

Zainut menuturkan KM merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI. KM juga ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.

Baca juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard

Gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara, kata Zainut Tauhid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Zainut Tauhid mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

"Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk hal tersebut saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Ini agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu substansi masalah, ujarnya.

Sebagai Wakil Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut menjelaskan berdasarkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren (ponpes) Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Untuk hal itu segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri atau separatisme dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bugat. Bugat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Zainut mengatakan masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai tagut yang harus diperangi.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari dan Qariah di Ajang Internasional

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-hadis dan Al-Quran secara harafiah dan tekstual. Tidak memahami teks al-hadis dan Al-Quran secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, ujarnya.

Zainut menambahkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam.

Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.

Adapun konsep khilafah, menurut Zainut, diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok KM bertentangan dengan konsep NKRI. Konsep tersebut, bahkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

Para pendukung konsep khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa, ujarnya.

Baca juga: Viral, Non Muslim Elia Myron Minta Kementerian Agama Reformasi Al Quran

Untuk itu, Zainut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun.

Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama, tandasnya.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru