HNW Nilai Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Konstitusi

Reporter : Denny Setiawan
HNW Nilai Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Konstitusi

Optika.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menilai usul Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 2,5 periode, jelas tak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945.

"Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja. Yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Suhartoyo MK: Putusan Sengketa Pilkada Bisa Lebih Progresif!

Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: 'Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan sebelumnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa 'pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.' Ketentuan ini memiliki makna bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal adalah lima tahun dikali dua periode, yakni 10 tahun.

"Apabila melebihi itu, jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan konstitusi," tegasnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menambahkan, Projo sendiri menyadari bahwa wacana 3 periode sulit dibuat karena tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan mayoritas masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu sewajarnya juga bila segala wacana perpanjangan masa jabatan presiden harus ditutup, termasuk wacana presiden 2,5 periode. Karena sama-sama tidak sesuai dengan Konstitusi dan tak memiliki landasan hukum.

Baca juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

"Jadi, sebaiknya baik Projo maupun yang lainnya, fokus saja kepada menyukseskan Pilpres 2024. Itu yang harusnya dilakukan oleh semua pihak. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri akhirnya meminta semua pihak membantu KPU agar dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya juga dengan anggarannya, dan untuk taat konstitusi dan tak lagi mewacanakan pengunduran diri maupun perpanjangan masa jabatan Presiden," tukas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi yang sejak awal menolak perpanjangan jabatan presiden ini patut diapresiasi dan perlu diimplementasikan dalam tindakan yang lebih konkret.

"Presiden Jokowi jelas menolak. Jadi, jika Presiden Jokowi juga bisa berjalan dan menegur relawan-relawannya yang masih ingin memperpanjang masa jabatan presiden, meskipun hanya setengah periode. Bila di tengahnya pentahapan Pemilu oleh KPU, koreksi atas penawaran perpanjangan masa jabatan Presiden 2,5 periode ini dilakukan, maka rakyat melihat bahwa Presiden Jokowi memang konsisten dan serius melaksanakan ketentuan konstitusi. Dan meninggalkan warisan yang terpuji karena selamatkan Bangsa dan Negara dari masalah-masalah serius akibat tidak ditaatinya ketentuan Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga menyatakan bahwa di MPR RI juga tidak mengagendakan amandemen terhadap konstitusi, termasuk penambahan masa jabatan Presiden apakah dengan 3 periode maupun 2,5 periode. Bahkan fraksi-fraksi di MPR yang tadinya mengusulkan amandemen UUD terbatas untuk hadirkan PPHN, sekarang sudah sikap berubah, dan menyatakan bahwa wacana amandemen terkait-pokok haluan negara (PPHN) juga tidak dilakukan pada periode ini, karena adanya gangguan gelap untuk mengamandemen UUD untuk perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Jadi, sebaiknya semua pihak termasuk relawan Jokowi, agar meni wacana yang melanggar konstitusi tersebut. Dan fokus pada pelaksanaan pemilu 2024, agar bangsa ini dapat memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang memang benar-benar dapat memajukan bangsa dan negara, serta menerapkan adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Dan agar Pemilu 2024 benar-benar berkualitas dan tidak ulangi masalah-masalah pada pemilu 2019," pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru