Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

author Pahlevi

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 06:02 WIB

Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

Surabaya (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan beberapa kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Khofifah Effect di Pilpres 2024 Akan Berlanjut pada Pilkada se-Jatim

Denny memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima; permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," tulisnya seperti dikutip Optika.id pada akun X @dennyindrayana, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa opsi pertama yakni MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres, sangat mungkin terjadi.

Sebaliknya, dia memprediksi kemungkinan MK mengabulkan seluruh permohonan penggugat nyaris mustahil terjadi.

Selanjutnya, opsi tiga adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifiasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun mungkin saja terjadi, Denny menilai opsi ini tetap tidak mudah untuk diputuskan hakim MK.

Kemudian, opsi lainnya adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni membatalkan kemenangan cawapres Gibran dan hanya melantik capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Tak Akan Diskualifikasi 02

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alasannya, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman [kubu 03] dan Pak Sugito [kubu 01] apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (20/4/2024), seperti dilansir Antara.

Belum Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Sementara itu, Pakar Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres.

"Itu tidak akan pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya, sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun," tuturnya dilansir Bisnis.com, Senin (22/4/2024).

Padahal, menurut Adi, paslon 01 dan 03 berharap banyak terhadap Hakim MK agar bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat. "Kalau memang bukti-bukti yang diajukan paslon 01 dan 03 tidak valid harus katakan tidak valid dan tak ada pemilu ulang atau diskualifikasi," katanya.

Sementara itu, jika bukti yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan paslon 01 dan 03.

Baca Juga: Hasto Soal Pilkada Jakarta, Masukan Rakyat Masih Didengarkan!

"Harus katakan apa adanya dong. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada Gugatan Diterima dan Ditolak

Selain itu, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.

“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karna, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi,tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstuktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi, dilansir Tempo.co, Senin (22/4/2024).

Menurut Asrinaldi pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermaslah secara etika.

Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta Presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran. Asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.

“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.

Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat. Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.

Baca Juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konfilk, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jiika dibiarkan maka konflik horisontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.

Diketahui, setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat (5/4/2024) lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres. Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada Kamis (21/3/2024) lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam surat tersebut Anies Baswedan menggugat beberapa poin tentang pelanggaran pada Pilpres 2024. Poin gugatan yang diantaranya memohon untuk dilakukan pemilihan Presiden tanpa Gibran sebagai wakil Prabowo. Selain itu, poin yang sama dengan gugatan kubu Ganjar Pranowo-Maruf Amin ialah terkait adanya Abuse of Power yang telah dilakukan oleh Joko Widodo untuk melancarkan anaknya Gibran Rakabuming Raka naik sebagai Calon Wakil Presiden, serta dukungan terhadap kosong 2 dengan menggunakan kekuasaannya sebagai presiden.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum.

Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Anies dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut

Putusan MK nantinya akan ditetapkan delapan hakim yang bertugas dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yaitu diantaranya Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU