Optika.id - Sejumlah aturan baru terkait dengan e-commerce akan dirilis oleh pemerintah pada bulan depan. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengkaji dampak dari regulasi ini.
Bima Laga selaku Ketua Umum idea mengatakan bahwa asosiasi telah berdiskusi dengan pemerintah terkait dengan pembahasan regulasi tersebut.
Baca juga: Kembangkan UMKM, Pemkot Adakan Pelatihan Creator Lab
"Saat ini, kami mempelajari lebih lanjut dan mengukur seberapa besar dampaknya terhadap anggota," katanya dalam keterangan yang didapat oleh Optika.id, Jumat (17/6/2022).
selanjutnya, idEA juga mengagendakan pembahasan yang lebih lanjut bersama dengan pemangku kepentingan, salah satunya ialah pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan manfaatnya bagi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama dengan Kementerian Perdagangan sebelumnya berencana merilis sejumlah aturan baru terkait e-commerce pada bulan depan. Tujuan dibentuknya aturan tersebut ialah menciptakan level of playing fields atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
tak hanya itu, dalam aturan tersebut rencananya bakal mengatur terkait kompetisi, serta perdagangan lokal maupun asing. Regulasi ini nantinya mewajibkan produk impor tertentu wajib disertai izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya penjual barang impor di e-commerce ini juga perlu menyertakan informasi terkait negara asal produk.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jika pemerintah juga akan membatasi harga minimal produk impor yang bisa dijual online misalnya, di atas US$ 100 per unit.
"Kalau mau jual impor di bawah US$ 100 per unit itu harus jual konvensional bukan online," kata dia dalam pertemuan media, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Pemkot Surabaya Upayakan Tambah Sejumlah UMKM di Sektor Mamin
Alasannya, menurut Teten, ialah banyak produk impor di bawah US$100 per unit yang dijual secara online yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri. Teten juga menyebutkan bahwa aka nada aturan retail online asing harus berbadan hukum di Indonesia demi melindungi produk dalam negeri.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital mencapai 19 juta per Juni. Menurut data Bank Indonesia, proyeksi nilai transaksi e-commerce tahun ini Rp 526 triliun.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengamatan Kemenkop UKM, sebagian besar profil UMKM yang menggunakan platform e-commerce untuk berjualan adalah reseller. Namun, 90ri barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.
Baca juga: Cawapres 02 Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja dari UMKM Hingga 5 Juta Green Jobs
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi