Optika.id - Kasus Khilafatul Muslimin menemukan fakta baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum PMJ) membeberkan sejumlah fakta yang diterima dari hasil pemeriksaan terhadap pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) ini, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
Penemuan sejumlah fakta tersebut dianggap semakin menguatkan penyidikan mereka dalam menentukan perkara khilafah di Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Empat Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar
Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) PMJ, mengatakan jika Hasan mendirikan Khilafatul Muslimin untuk melanjutkan perjuangan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang diinisiasi oleh Kartosuwiryo. Tujuan tersebut merupakan visi Khilafatul Muslimin.
"Tujuan didirikan Khilafatul Muslimin yaitu untuk melanjutkan perjuangan NII Kartosuwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (17/6/2022).
Hasan Baraja, lanjut Hengki, merasa dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pascawafat Nabi Muhammad SAW pada 11 Hijriah atau 632 masehi. Pada tahun 1997 silam, Hasan Baraja kemudian mendirikan Ormas Khilafatul Muslimin.
Ia mendirikannya pada saat dipenjara karena kasus NII. Ia melakukannya dengan cara membuat maklumat dan menuliskannya kedalam secarik kertas.
"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW," ujar Hengki.
Menurut Hengki, dalam mendirikan Khilafatul Muslimin, Hasan Baraja selaku khilafah atau Amirul Mukminin dibantu oleh tiga orang yang disebut sebagai Amir Daulah. Kemudian, Hasan Baraja mengklaim membawahi seluruh wilayah nusantara meliputi Amir Daulah Wilayah Jawa, Amir Daulah Wilayah Indonesia Timur dan Amir Daulah Wilayah Sumatera yang juga membawahi wilayah Kalimantan.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan artikel, majalah dan buku-buku yang dijadikan sebagai dasar pedoman dan media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin ini. Konten dalam buku yang ditemukan sebagai barang bukti tersebut berisikan ajaran yang bertolak dengan ideologi Pancasila.
Sejak berdiri 25 tahun silam, saat ini Khilafatul Muslimin mempunyai pengikut lebih dari 14000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, terlebih dahulu seseorang harus dibaiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan.
Baca juga: Zainut Tauhid Klaim Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
Apabila sudah dibaiat, seseorang tersebut baru dinyatakan secara resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan diberikan nomor induk warga (NIW) sebaga tanda yang sah dari khalifah atau amir daulah.
Untuk informasi, sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu merupakan buah dari penyiaran khilafah yang dilakukan oleh organisasi terlarang itu.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng telah menangkap enam orang. Polda Lampung dan Polda Jabar menyusul dengan lima orang serta Polda Jatim menangkap seorang tersangka.
"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).
Ramadhan menyampaikan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 14 dan atau pasa 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.
Baca juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Jadi Tersangka
"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," ujar Ramadhan.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi