Optika.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengurus Organisasi Khilafatul Muslimin, yaitu inisial AA, IN, F, dan SW. Penangkapan terhadap keempatnya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap empat orang ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Tempat penangkapan atau titik penangkapan ada tiga lokasi, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan pada Minggu (12/6/2022).
Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda. F ditangkap di Medan, SW ditangkap di Bekasi, AA dan IN diamankan di Bandar Lampung. Saat itu, AA menjabat sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin dan dia berperan dalam menjalankan operasional dan keuangan organisasi. Sedangkan IN diduga berperan dalam menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan.
Sedangkan SW merupakan pengurus dan pendiri organisasi, dan F berperan sebagai pengumpul dana organisasi. Menurut Endra, tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.
Penyidik menemukan empat unit brangkas besi yang berisi uang tunai lebih dari Rp2,3 miliar dari penggeledahan itu. Selain brangkas besi berisi uang, penyidik juga menemukan catatan keuangan, buku tabungan rekening penampung, serta data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang mencapai puluhan ribu orang.
Diketahui, Khilafatul Muslimin juga sempat membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan untuk menggantikan E-KTP sah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, tim penyidik yang melakukan penggeledakan di tiga titik penangkapan ini menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut ialah selebaran maklumat khilafah, bulletin, buku-buku dan majalah Khilafatul Muslimin. Penyidik juga menemukan beberapa atribut organisasi, komputer, dan dokumen terkait. Untuk komputer, Zulpan menyebut jika akan dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait mengenai unit computer tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 59 yat 4 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Jaring 30 Sekolah Untuk Bergabung
Sebelumnya, Tim Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir pada Selasa (7/6) di Lampung. Dirinya disangkakan melangar Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan terhadap Qadir merupakan buntut dari konvoi sejumlah pengendara sepeda motor yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) silam dan disusul beberapa konvoi lainnya di berbagai daerah.
Dalam momen tersebut, Kombes Pol. Aswin Siregar selaku Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Kabag Banops Densus) menyampaikan bahwa kegiatan konvoi tersebut diselenggarakan oleh daulah atau wilayah dari masing-masing kepengurusan Khilafatul Muslimin.
Kendati terlihat sebagai konvoi propaganda, namun Aswin tetap waspada dan masih menyelidiki motif kegiatan ini. Bisa saja, ada maksud lain di dalamnya.
Sedangkan dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyampaikan apresiasi terkait langkah kepolisian yang berhasil menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin dan menyatakan keberadaan organisasi tersebut mengancam kesatuan dan persatuan negara.
"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa," ujar Wamenag Zainut, seperti dikutip dari Antara.
Dirinya menjelaskan jika organisasi kemasyarakat Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar secara sah di Kementerian Agama. Kementerian Agaman juga tidak tercatat Khilafatul Muslimin sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan yang didirikan ormas.
Menurutnya, keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Adapun segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).
Pemerintah sebelumnya telah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) karena dianggap menyebarkan ideologi kekhalifahan. Pembubaran ini juga disetujui oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hasil survei opini publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menyebutkan bahwa dari 75,4 persen masyarakat yang tahu HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), 78,4 persen menyatakan setuju dengan niat pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut. Hanya 13,6 persen yang menyatakan tidak setuju, dan sisanya memilih tidak menjawab.
Baca Juga: Zainut Tauhid Klaim Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor : Pahlevi