Terkait Kasus Rasuah, Bendahara Umum PBNU Kena Cekal KPK

Reporter : Uswatun Hasanah
Terkait Kasus Rasuah, Bendahara Umum PBNU Kena Cekal KPK

Optika.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak terkait guna melakukan pencegahan bendum PBNU tersebut dalam kemungkinan melarikan diri ke luar negeri maupun ke wilayah lain.

Baca juga: Kunjungan Mendikdasmen ke PBNU: Sinergi untuk Pendidikan Lebih Baik

Plt. jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk pencegahan terhadap dua orang. Sementara untuk seorang lainnya merupakan pihak swasta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022) malam.

Menurut Ali, penyidikan masih berjalan sampai saat ini untuk mengumpulkan berkas bukti dan informasi yang dibutuhkan. Ali juga menyebut jika pihaknya mengumpulkan keterangan dari tiap saksi yang dianggap mampu untuk menerangkan perkara ini.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali.

Ali mengatakan jika Mardani sudah resmi dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). meskipun demikian, Ali tidak berbicara jauh lebih mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Terkait kasus ini, KPK pernah memeriksa Mardani Maming pada 2 Juni silam terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). mardani diperiksa sebab namanya disinggung dalam sidang Dwidjono Putrohadi yang merupakan eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Tak hanya itu, saksi sidang lain, yakni Christian Soetio yang menjabat sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru