Penetapan Sekdaprov Jatim Definitif Kapan? Kepala BKD Jatim: Tunggu Keppres!

Reporter : Jenik Mauliddina
Penetapan Sekdaprov Jatim Definitif Kapan? Kepala BKD Jatim: Tunggu Keppres!

Optika.id - Proses Penentuan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) definitif tahap akhir di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA) dikabarkan rampung. Keputusan Presiden (Keppres) dikabarkan sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menuturkan, informasi yang diterima dari Sekretariat Kabinet (Setkab) bahwa TPA telah selesai pada 15 Juni lalu. Sehingga, prosesnya saat ini tinggal menunggu Keppres turun.

Baca juga: Akhirnya! Khofifah Lantik Sekdaprov Jatim Definitif, Ini Yang Harus Dikerjakan Adhy Karyono

Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah turun Kepresnya. Jadi sebelum Bu Gubernur berangkat haji pada 3 Juli sudah ditetapkan Sekda Definitif, ujar Yuyun saat ditemui di kantornya, Senin (20/6/2022).

Ia menjelaskan sejauh ini tidak ada masalah dengan seluruh tahapan seleksi terbuka Sekdaprov Jatim. TPA sendiri terdiri dari sejumlah unsur, antara lain Mendagri, Menpan-RB, KPK, PPATK, BIN, BKN dan unsur pendukung lainnya.

Kalau Kepresnya sudah diproses berarti sudah tidak ada masalah di tingkat TPA, ujar Yuyun.

Seperti diketahui, nama-nama yang diusulkan tim seleksi terbuka Sekdaprov Jatim ke TPA antara lain Adhi Karyono saat ini menjabat Staf Ahli Kementerian Sosial, Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi dan Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis.

Ajukan Penjabat Pengganti Wahid Wahyudi

Sementara itu saat ditanya apa yang dilakukan setelah perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak bisa diperpanjang mengingat batas usia pensiun. Wanita yang sering dipanggil Yuyun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim lainnya.

Kita sudah mengajukan izin perpanjangan itu sejak bulan April dan baru ada jawaban Bulan Juni. Karena tidak ada jawaban lebih dari lima hari, maka semestinya izin tersebut disetujui, ujar Yuyun.

Kendati demikian, Yuyun mengatakan BKD tetap menghormati surat dari Kemendagri terkait perpanjangan Pj Sekda. Sehingga, BKD Jatim saat ini telah mengusulkan Pj Sekda yang baru dan sampai saat ini belum ada rekomnya.

Kalau ternyata Kepresnya turun terlebih dahulu dari pada rekomendasi Pj Sekda, maka kita tidak perlu bicara lagi soal perpanjangan Pj Sekda, tegas Yuyun.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, masa jabatan Pj Sekda sesuai SK gubernur adalah hingga terpilih Sekda definitif. Maka sebelum terpilih Sekda definitif atau rekom Pj Sekdaprov turun dari Kemendagri, Wahid Wahyudi tetap melaksanakan tugasnya.

Desakan Penetapan Sekdaprov Jatim Definitif

Baca juga: Khofifah Bakal Lantik Sekdaprov Jatim Hari Ini, Adhy Karyono Beri Sinyal

Desakan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk segera menetapkan Sekdaprov Definitif terus mencuat seiring penolakan perpanjangan masa penjabat Wahid Wahyudi. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim Fredy Purnomo.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi calon sekdaprov Jatim sudah tuntas. Termasuk pembahasan oleh Tim Penilai Akhir yang diketuai Wakil Presiden beberapa waktu lalu.

Saya dapat info, fit proper test di TPA sudah selesai, tinggal diumumkan saja oleh Ibu Gubernur, ungkap Fredy Purnomo, Kamis (16/6/2022)

Pihaknya meminta kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi tidak menunda-nunda lagi pengumuman nama Sekdaprov Jatim. Kemudian menetapkan satu nama dari tiga nama yang kemarin dikirim ke pemerintah pusat.

Saya berharap Ibu Gubernur segera mengumumkan siapa sekdaprov definitif, agar roda pemerintahan berjalan sempurna, jelas politisi Partai Golkar ini.

Fredy mengingatkan ada tugas-tugas berat yang akan dilakukan Sekdaprov definitif dalam waktu dekat ini. Antara lain pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD Murni tahun 2023. DPRD Jatim sebagai salah satu pelaksana fungsi anggaran (budgeting) menginginkan agar pembahasan anggaran dilakukan langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ex officio Sekdaprov Jatim.

Baca juga: Awasi Proses Seleksi Terbuka Calon Sekdaprov Jatim, Komisi A DPRD Provinsi Dukung Hasil Asesmen

Pembahasan anggaran dengan sekdaprov non definitif cukup menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di pembahasan APBD berikutnya, cetusnya.

Kemudian Fredy juga mengingatkan bahwa masa jabatan Penjabat Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi telah selesai 12 Juni 2022 kemarin. Sebagaimana diketahui, Pj Sekdaprov dilantik 12 Januari 2022.

Sesuai aturan Permendagri 91 Tahun 2019, Pasal 9 dijelaskan bahwa Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.

Kemudian di Perpres No 3 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 3 disebutkan masa jabatan Pj Sekdaprov paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru