Kamis Nanti DPR RI Sahkan RUU KIA

Reporter : Uswatun Hasanah
pekerja wanita

Optika.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, telah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022) mendatang.

"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat, ujar Puan dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).

Baca juga: RUU KIA Dijamin Tidak Timpang Gender

Dalam proses dan mekanisme pengesahan RUU KIA, Puan berharap semua bisa berjalan dengan lancar sehingga Indonesia memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih jelas dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

Menurut Puan, RUU KIA penting untuk segera disahkan sebab substansinya mengatur percepatan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa serta kesejahteraan anak yang dipandang sebagai penerus dan pewaris bangsa. Di sisi lain, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.

"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci, tutur Puan.

RUU KIA, tegas Puan, juga memiliki tujuan sebagai pengontrol dan pengawas agar tumbuh kembang anak bisa berjalan dengan baik. Di satu sisi, RUU KIA merupakan wujud dukungan dari Pemerintah dalam menangani masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

"Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia, ucapnya.

Terkait pro kontra di tengah masyarakat, Puan memahami jika usulan cuti melahirkan selama 6 bulan bakal membangkitkan keberatan bagi sebagian pihak. Oleh sebab itu, dia memastikan agar perumusan RUU KIA ini tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna DPR

DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, jelas Puan.

Maka dari itu, dia meminta dukungan dari masyarakat serta pihak terkait agar pihaknya dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang dipandang penting dalam pembangunan Indonesia.

Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Baca juga: Sempat Diinterupsi, DPR Akhirnya Sahkan RKUHP Hari Ini

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru