Optika.id - Lili Siregar didesak oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk menjaga nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili diminta untuk mundur sebagai komisioner lantaran diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.
"Bu LPS, saya minta tolong jagalah KPK dan jagalah pemberantasan korupsi agar tetap didukung rakyat dengan cara hanya satu yaitu mundur," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Kaesang Kunjungi KPK, Minta Saran dan Nasehat Terkait Tudingan Penggunaan Jet Pribadi
Menurut Saiman, jika Lili bersedia mundur, maka Dewan Pengawas (dewas) KPK tidak perlu mengadakan sidang etik. Dia menambahkan, langkah tersebut juga tentu akan menghemat waktu dalam pengusutan perkara.
Mundurnya Lili Pintauli sebagai komisioner, ujar Saiman, akan mengamankan dan menjaga nama baik serta marwah dari KPK. Menurutnya, masyarakat tidak perlu tahu apa kesalahan mantan wakil ketua LPSK tersebut sehingga tidak akan berpengaruh negatif terhadap KPK serta citra yang dibangun lembaga antirasuah itu.
"Perbandingan kayak di Amerika, ketika Terdakwa mengaku bersalah maka Hakim tidak perlu panggil juri dan tidak perlu sidang yang panjang. Hakim langsung beri putusan yang biasanya lebih ringan karena hemat waktu, tenaga dan uang," katanya, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa jika Lili bersedia untuk mundur, maka nantinya tidak perlu ada sanksi berat seperti pemecatan sehingga Lili masih berhak untuk memperoleh uang pensiun serta tunjangan, dan lain-lain.
Jika dipecat, Saiman melanjutkan, aplagi jika dipecat secara tidak hormat, maka Lili tidak akan memperoleh haknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang hangus.
"Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI sehingga pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat," katanya.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Untuk diketahui, sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memastikan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli bakal dilanjutkan ke sidang etik. Kendati sampai sekarang Dewas KPK belum kunjung mengonfirmasi waktu pelaksanaan sidang yang dimaksud.
"Dilanjutkan ke sidang etik. Masih disusun jadwalnya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Disebut-sebut Wakil Ketua KPK itu menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi