Optika.id, Surabaya - Pro dan kontra terkait dikabulkannya permohonan calon pengantin, BA dan EDS terkait pernikahan beda agama oleh PN Surabaya. Keputusan Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby itu memicu perdebatan.
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan dalam dialog hukum di tengah kita yang disiarkan tv lokal beberapa waktu lalubmemandang pernikahan beda agama dari konteks perspektif hak asasi manusia, Terlepas dari agama dan keyakinan yang dianut setiap orang.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat, sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban. Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih, ujar Andy Irfan, Rabu (29/6/2022).
Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama
Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,
Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing, kata dia.
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.
Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara, kata dia.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi