Ini Aplikasi yang Wajib Dimiliki Masyarakat Indonesia

Reporter : Mei Nurkholifah
Ini Aplikasi yang Wajib Dimiliki Masyarakat Indonesia

Optika.id - Berbagai aktivitas masyarakat kini mulai mengalami digitalisasi, tak terkecuali sejumlah layanan dari lembaga pemerintah. Maka dari itu masyarakat perlu memiliki sederet aplikasi penunjang aktivitas tersebut mulai dari PeduliLindungi hingga SIGNAL.

Digitalisasi bukan hanya terjadi karena pandemi yang memaksa banyak aktivitas beralih ke ranah online. Digitalisasi menawarkan berbagai keuntungan dalam beraktivitas salah satunya pemberian layanan masyarakat dari pemerintah.

Baca juga: Anggota DPR Desak Pertamina Optimalkan Digitalisasi yang Sudah Ada

Penggunaan aplikasi membuat pemberian layanan masyarakat lebih efisien, terlebih bagi beberapa layanan yang biasanya mengharuskan masyarakat untuk mengantre.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut daftar aplikasi yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia, Kamis (30/6/2022):

  1. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang kini sangat wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, aplikasi ini masih menjadi salah satu syarat jika ingin mengakses sejumlah fasilitas publik seperti gedung perkantoran, mall, dan tempat wisata.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi kini juga dijadikan syarat untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) yang dijual seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

  1. Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional merupakan aplikasi yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memfasilitasi pengguna dalam mengakses berbagai informasi soal BPJS Kesehatan.

Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi mulai dari info program, info lokasi fasilitas kesehatan, info ketersediaan tempat tidur, hingga pendaftaran pelayanan secara online.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun, dalam keterangan aplikasi di Google Playstore.

  1. JMO (Jamsostek Mobile)

JMO atau Jamsostek Mobile tak jauh berbeda dengan aplikasi Mobile JKN. Namun aplikasi yang sama-sama diluncurkan oleh BPJS ini menyediakan informasi soal BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mulai dari info pembayaran iuran, saldo jaminan hari tua, info jaminan kecelakaan kerja, hingga pencairan.

  1. MyPertamina

Aplikasi MyPertamina adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Pertamina untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan layanan dari Pertamina.

Aplikasi ini memberikan berbagai layanan mulai dari pemberian informasi lokasi SPBU terdekat hingga melakukan pembayaran digital lewat aplikasi.

Baca juga: Tenang Guys! Pengguna Motor Tak Perlu Pakai MyPertamina

Mulai 1 Juli, Pertamina mewajibkan masyarakat yang mau membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar untuk mendaftarkan kendaraannya terlebih dulu lewat aplikasi MyPertamina atau lewat website MyPertamina.

  1. M-Paspor

Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor. Masyarakat dapat dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.

  1. e-Filing

e-Filing bukan merupakan aplikasi, tetapi ini adalah salah satu layanan yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara daring dan realtime melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya melalui aplikasi e-Filing di website DJP Online.

  1. SIGNAL

Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi yang menyediakan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: KSP Sebut Pembatasan Pertalite Untuk Ketahanan Energi

Dengan demikian, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan-layanan tersebut secara online.

Aplikasi SIGNAL bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Reporter: Mei Nurkholifah

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru