Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi, Pemkot Surabaya Tunggu Instruksi Pusat

Reporter : angga kurnia putra
1812506762

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya saat ini masih menunggu petunjuk teknis detail tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Tentu kami menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut," kata Wakil Walikota Surabaya Armuji di Surabaya, Sabtu (2/6/2022).

Baca juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Armuji menyebutkan Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Surabaya akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak beserta warga masyarakat.

Ia menjelaskan, pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK adalah mengontrol arus minyak goreng, sehingga satu NIK maksimal hanya bisa membeli 10 liter per hari.

"Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng, jadi arus barang bisa di kontrol," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.

Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Sebelumnya, sosialisasi dan transisi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang menjadi tiga bulan.

Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang belum terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

Baca juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru