Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Ali mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Advokat Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi; dan Andrysan Sundoro Hosea.
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi. Nurhadi bersama Rezky Herbiono terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar.
Suap tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu mengurus perkara Hiendra. Uang suap tersebut telah diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Februari 2016.
Selain itu, Nurhadi bersama Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi tersebut bersumber dari lima orang dari perkara yang berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi bersama Rezky sebesar Rp83 miliar.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Nurhadi dan Rezky sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/1/2022). Keduanya bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Dalam putusan hakim, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi