Pakar Hukum Minta Semua Pihak Berhati-hati dalam Legalisasi Ganja

Reporter : Seno
Viral Seorang Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Untuk Obati Anaknya

Optika.id - Pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Asmin Fransiska meminta agar semua pihak berhati-hati dalam legalisasi ganja.

Menurut Asmin, dalam kebijakan narkotika secara umum tidak sembarangan, namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Baca juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Dalam hal regulasi, lanjut Asmin, penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu.

"Mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditunjukkan untuk pasien tertentu," katanya, Rabu (6/7/2022).

Tahapan tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh negara lain seperti Belanda dan Spanyol.

Oleh sebab itu, Asmin mengatakan jika mau bukan di ranah legalisasi, namun yang sebaiknya regulasi ganja.

Dibantah BNN

Diketahui, rencana legalisasi ganja yang beberapa hari ini digaungkan beberapa pihak dibantah Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN dengan tegas menolak legalisasi ganja berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: DPR Akan Kaji Penggunaan Ganja Sebagai Pengobatan Medis

Menurut Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Susanto, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif," kata Susanto.

Susanto menjelaskan, jika dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat.

"Dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan. Jika mau, lanjut dia bukan legalisasi ganja, namun regulasi terkait ganja sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum," tandasnya.

Baca juga: DPR RI: Usulan Legalisasi Ganja Medis Perlu Kajian Lebih Lanjut

Tak hanya itu, ganja juga hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu saja, seperti yang dilakukan Belanda dan Spanyol.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru