Optika.id - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Abdussalam Shohib, meminta DPO kasus pencabulan pada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi untuk segera menyerahkan diri. PWNU pun dengan tegas meminta Bechi bersikap kooperatif menjalani setiap proses hukum.
Gus Salam itu menilai, semua Warga Negara Indonesia dengan berbagai latar belakang harus menaati hukum. Tidak ada satupun orang yang kebal hukum, Termasuk MSAT.
Baca juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak
"Semua harus taat terhadap hukum, tanpa pengecualian," tegas Gus Salam, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, putra dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyah di Jombang ini berhasil lolos dari penyergapan polisi. Sudah enam bulan kasus tersebut mangkrak akibat snag tersangka tak kungjung tertangkap. Pada proses pengejaran polisi kerap dihalang-halangi oleh keluarga dan jamaah.
Tidak hanya kepada MSAT, Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang ini juga meminta kepada keluarga besar Ponpes Shiddiqiyah agar kooperatif.
"Sebaiknya keluarga taat hukum.," imbuhnya.
Gus Salam juga buka suara terkait gagalnya negosiasi antara Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dengan KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Polisi sebelumnya ingin menjemput Bechi di pesantren, namun negosiasi berlangsung buntu. Atas buntunya negosiasi itu, PWNU Jatim meminta polisi berani lebih tegas.
"Saya harap polisi harus bersikap tegas!" ucap Gus Salam.
Baca juga: PWNU Jakarta Ingatkan Kader NU Tidak Terlibat Politik Praktis
Kasus dugaan pencabulan ini pun berdampak luas. Salah satu dampaknya berimbas ke pesantren lain di Jombang. Banyak Ponpes resah akibat proses hukum Bechi yang tak kunjung rampung.
"Pesantren di Jombang juga ikut resah, karena bisa membawa-bawa nama pesantren yang lain. Semua harus taat terhadap hukum, tanpa pengecualian," kata Gus Salam.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Baca juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi