KPK Nilai Bahaya Kripto Untuk Modus Pencucian Uang

Reporter : optikaid
Plt-juru-bicara-KPK-Ipi-Maryati-Kuding

Optika.id - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyampaikan, ada potensi bahaya dalam peredaran mata uang kripto. Kripto diyakini bisa menjadi sarana pencucian uang.

"Pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat," ujar Ipi Maryati melalui keterangannya, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ipi menyebut, berdasarkan pengalaman KPK modus pencucian uang selalu berkembang mengikuti zaman. Mata uang kripto diyakini bakal menjadi model baru pencucian uang yang dilakukan penjahat.

"Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang, ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi," ujar Ipi.

KPK berharap, seluruh penegak hukum mewaspadai pencucian uang dengan metode kripto. Lembaga Antikorupsi juga telah memberikan pelatihan untuk penegak hukum agar bisa membidik pencucian uang dengan metode kripto.

"Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto," tutur Ipi.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Para penegak hukum juga diajarkan tentang tipologi risiko kejahatan finansial. KPK ingin penegak hukum di Indonesia tidak kalah langkah dengan penjahat yang melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan kripto.

"KPK berharap, dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto," tutup Ipi.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru