Optika.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan sebanyak 51.943.753 jiwa penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (penguat) atau terdapat penambahan sebanyak 294.984 orang hingga Minggu (10/7/2022) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Minggu, (10/7/2022) yang telah mendapat vaksin dosis kedua bertambah 81.010 jiwa, sehingga total menjadi 169.359.459 jiwa sejak program vaksinasi digulirkan.
Baca juga: Ini Daftar Bisnis Gibran Cawapres Prabowo yang Gulung Tikar
Sementara penduduk Indonesia yang baru mendapat vaksin dosis pertama sebanyak 201.749.257 jiwa atau bertambah 8.395 pada Minggu. Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi bagi 208.265.720 jiwa.
Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi yang mulai berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting dikutip Antara mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan COVID-19 di populasi.
"Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta," katanya.
Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi