Optika.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota untuk melakukan percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat.
Perintah tersebut dituangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Baca juga: Selain Covid-19, Tubuh Juga Butuh Vaksin Ini Lho!
Hal tersebut merujuk dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan surat edaran tersebut berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
SE ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir, kata Safrizal, Selasa (12/7/2022).
Safrizal mengatakan vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ratusan Orang Gelar Demo di Kantor Kemendagri, Desak Tito Copot Pj Bupati Musi Banyuasin
Seperti diketahui, per Senin (11/7/2022), angka kasus Covid-19 baru ada sebanyak 1.681 kasus. Kasus aktif kini ada sebanyak 20.343. Angka tersebut dibarengi jumlah pasien sembuh sebanyak 5.935.845 dan 156.798 pasien meninggal dunia akibat Covid-19.
Dibandingkan data Minggu (10/7/2022) lalu, total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 6.111.305 kasus, dengan kasus sembuh sebanyak 5.933.979, dan kematian sebanyak 156.791 kasus.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Vaksinasi: Mitos dan Fakta yang Unik tentang Vaksin
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi