Barang Bukti 1,4 Kg Sabu Sabu Dimusnahkan Kejari Surabaya

Reporter : angga kurnia putra
kejari-tanjung-perak-musnahkan-bb-sabu-1813-gram_m_261137

Optika.id-Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan pers di Surabaya, mengatakan selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan barang bukti obat terlarang, uang palsu, senjata api, senjata tajam, dan telepon genggam.

Baca juga: Massa Menilai Kejari Lamongan Lamban Tangani Kasus

"Yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya, Rabu (13/7/2022).

 Ia menyebutkan barang bukti tersebut adalah sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, ganja 423 gram, ekstasi 118 gram, pil Double L 75.000 butir, pil Happy Five 1,6 gram, pil ineks 2.500 butir, tembakau gorila seberat 5,3 gram.

"Juga ada obat keras 112 butir, telepon genggam 213 unit, uang palsu 197 lembar, lima senjata tajam, dan senjata api 1 unit," ujarnya.

Kajari Surabaya menambahkan bahwa pemusnahan kali ini selain dalam upaya menghentikan peredaran narkotika, obat terlarang, dan barang berbahaya juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi para kepala seksi dan Kasubbagbin, perwakilan BNN Kota Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, para jaksa di lingkungan Kejari Surabaya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru