Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan atau "KPK Gadungan".
Inspektur KPK Subroto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat "KPK Gadungan" itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim, melalui surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Subroto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.
Prosedur operasional tersebut ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Subroto mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.
Subroto menegaskan KPK pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
KPK meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi