Optika.id - Kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu hingga saat ini belum menemukan kejelasan. Kasus baku tembak tersebut melibatkan Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban tewas serta Bharada E.
Informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian menimbulkan banyak tanda tanya. Di antaranya kronologi kejadian yang selalu berubah, ditemukan luka tembak dan sayatan pada bagian-bagian tertentu tubuh korban, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang mati, dugaan peretasan akun media sosial serta WhatsApp dari keluarga Brigadir J, kedatangan puluhan anggota polisi ke rumah keluarga korban pascakejadian, tiga ponsel Brigadir J yang hilang, hingga aksi intimidasi pada dua jurnalis yang berusaha meliput kasus ini.
Baca juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti
Tak ayal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD pun menanyakan kejanggalan dari peristiwa polisi tembak polisi ini. Dia menegaskan jika Polri segera mengusut tuntas kasus ini. Mahfud MD yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta sekretaris Kompolnas Benny Mamoto untuk mengawal kasus penembakan ini.
Tak hanya Mahfud MD, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat sedari awal menilai adanya kejanggalan kasus penembakan yang sudah tercium sejak awal.
Kejadiannya dikatakan terjadi hari Jumat tapi baru diumumkan kejadiannya oleh pihak Polri pada Senin. Alasannya aneh, karena ada hari raya Iduladha. Dari penjelasan waktu sudah membuat masyarakat mulai bertanya-tanya, jelas Achmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7/2022).
Saat ini, sambung Achmad, publik berharap agar kasus yang menewaskan Brigadir J alias Brigadis Yosual ini bisa transparan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi. Dirinya juga mengatakan bahwa transparansi kasus ini juga mempertaruhkan nama institusi kepolisian.
Baca juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi
Jangan sampai untuk melindungi Pati Kepolisian maka penyelesaian kasus ini dilakukan secara tidak profesional, kata dia.
Menurutnya, jabatan seseorang termasuk pejabat kepolisian ada batasnya, namun institusi kepolisian akan tetap ada selama Indonesia masih ada.
Publik sangat berharap pada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sudah dibentuk agar bekerja secara jujur dan profesional. Karena terlalu besar taruhannya jika harus menutupi fakta yang sebenarnya terjadi hanya untuk melindungi pihak tertentu, ungkap Achmad.
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK, Periksa Aset Wahyu Kenzo
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi