Optika.id - Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 Tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023. Isi maklumat tersebut yakni melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa maupun sahur saat Ramadan tahun ini.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Klaim Harga Beras Bakal Normal
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Selain itu dia menuturkan bahwa maklumat tersebut sebagai antisipasi kegiatan masyarakat yang kerap disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum maupun kondusivitas wilayah itu sendiri seperti aksi tawuran dan balapan liar yang meresahkan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melarang warga untuk menyalakan petasan dan kembang api agar tidak terjadi ledakan maupun kebakaran seperti peristiwa yang sudah-sudah.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Kepolisian Sepanjang Tahun 2023
Apabila selama bulan tersebut pihaknya menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat yang telah diteken itu, maka dirinya menegaskan jika anggotanya bisa melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," imbuh Trunoyudo.
Baca Juga: Pemerhati Anak Minta Semua Pihak Waspadai Perang Sarung
Dia menegaskan bahwa apabila nanti berbagai pelanggaran yang ditemukan dan mengganggu ketertiban umum dan masyarakat, maka kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum secara procedural. Tak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk menegakkan aturan itu sehingga tercipta keamanan yang diinginkan selama bulan Ramadan.
Editor : Pahlevi