Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja bagi kebutuhan medis.
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran virtual Sidang di Gedung MK di channel YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Dalih BNN Tolak legalisasi Ganja Medis
Perlu diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari pasien penderita celebral palsy.
MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah. Sehingga keinginan pemohon sulit untuk dikabulkan.
"Belum terdapat bukti telah dilakukan pengakajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah. Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," ujar Hakim Suhartoyo.
Sebagai informasi, penolakan gugatan ini diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M P Sitompul.
Sebelumnya diberitakan, penggunaan ganja untuk medis kembali hangat diperbincangkan setelah Santi Warastuti, seorang ibu menjalankan aksi unjuk rasa di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni.
Baca juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus Kasus Suap di Mahkamah Agung
Santi membentangkan poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Minggu 26 Juni 2022, menjadi viral di media sosial.
Santi menuntut kepastian hukum kepada pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melegalkan ganja untuk medis.
Hal itu sangat penting bagi Santi demi mengobati anaknya yang mengidap Cerebral Palsy (CP) atau dalam bahasa sederhananya lumpuh otak disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Upaya Pemberantasan Korupsi Boncos di MA
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi