Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Putusan PTUN Jakarta Terkait Upah

Reporter : Uswatun Hasanah
IMG20220501101830

Optika.id - Hari ini, Rabu (20/7/2022), Buruh DKI Jakarta melakukan serangkaian aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta.

Menurut Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi buruh kali ini akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tuntutan.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

Adapun tuntutan yang pertama ialah mendesak Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang memutuskan menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari yang awalnya Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan yang kedua yakni mendesak pengusaha tetap membayar upah bagi buruh sebesar Rp4.641.854. sebab, menurut Said selama belum ada putusan di tingkat banding, maka putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, masih berlaku upah yang lama.

Pimpinan Partai Buruh tersebut membeberkan empat alasan mengapa Partai Buruh dan KSPI menolak hasil putusan PTUN tersebut.

Alasan yang pertama yakni hasil putusan PTUN tersebut dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Hal ini menurut Said tidak mungkin tiba-tiba upah pekerja diturunkan di tengah jalan begitu saja. Khawatirnya, akan timbul konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Kedua, PTUN DKI dianggap sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. PTUN dianggap telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji serta menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi. Maka dari itu KSPI dan Partai Buruh menilai jika ada penyalahgunaan kekuasaan di sini.

Baca juga: Buruh Bakal Protes UMP 2024, Kenapa?

Sebabnya, jika melihat kewenangan PTUN tersebut, maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Saiq menerangkan alasan ketiga yakni keputusan PTUN tersebut harusnya dikeluarkan pada awal tahun 2022, sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta. Sedangkan alasan berikutnya yakni keputusan PTUN yang berimbas pada wibawa Anies Baswedan selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ucapnya.

Baca juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru