Optika.id - Seorang guru ngaji privat asal Karangpilang, Surabaya berinisial Ah (54) ditangkap polisi sebab tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di kantor Musala Baitul Rockhim yang juga berada di sekitar tempat tinggalnya. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Mencegah Anak Bunuh Diri
Adapun orang tua korban sudah melaporkan pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2022 yang lalu. Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 8 Juli 2022 pelaku dijemput di rumahnya. Adapun saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Korban dan tersangka bertetanggaan atau tinggal pada satu lingkup yang sama. Pelaku juga sebagai marbot di musala tersebut," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Rabu (20/7/2022).
Wardi mengatakan kronologi pencabulan tersebut bermula ketika korban bersama temannya serta pelaku sedang menghitung uang dalam kotak amal musala. Secara mendadak, teman korban pergi ke kantor musala mengambil minuman. Melihat hal tersebut, korban berniat menyusul temannya tersebut.
"Pada saat korban ingin menyusul temannya, tersangka memegang kaki korban hingga terjatuh," terang Wardi.
Baca juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak
Melihat hal tersebut, nafsu pelaku kemudian memuncak sehingga langsung melancarkan aksi bejatnya. Usai mendapatkan perlakuan bejat tersebut, korban berusaha memberontak dan lari. Kemudian korban segera mengadu ke orang tuanya hingga melapor ke polisi.
Menurut Wardi, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan karena nafsu pelaku.
"Dia mengaku melakukan aksi itu sekali kepada korban," ucapnya.
Baca juga: Minim Ilmu Parenting, Orang Tua Jadi Gampang Lakukan Kekerasan Pada Anak
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi