Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar dongeng negeri antikorupsi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.
"Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak usia dini dan diajarkan dengan berbagai cara salah satunya dengan dongeng," ujar Alexander Marwata Wakil Ketua KPK dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
KPK mengajak puluhan siswa-siswi sekolah dasar (SD) untuk mendengarkan kisah dongeng antikorupsi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sejumlah pejabat struktural, serta pegiat dongeng lainnya.
Dengan mengajarkan pendidikan antikorupsi melalui dongeng, Alex berharap anak usia dini dapat dengan mudah memahami nilai-nilai antikorupsi.
Wakil Ketua KPK ini menuturkan bahwa pembelajaran antikorupsi melalui dongeng akan menjadi lebih menarik dan variatif.
KPK bersama mitra pemangku kepentingan melakukan inovasi dan pengembangan dalam menyampaikan bahan pembelajaran antikorupsi, antara lain, berupa komik, buku saku, film, dan papan permainan (board game), termasuk mendongeng.
Alex membawakan cerita "Persahabatan Singa dan Tikus". Dalam dongeng tersebut, tersemat pesan nilai saling tolong-menolong, kejujuran, dan kepedulian yang merupakan nilai-nilai antikorupsi.
Dalam pesannya, karakter ibarat tunas pohon yang akan tumbuh menjadi ranting dan daun. Jika sudah tua, daun itu akan gugur digantikan oleh tunas-tunas pohon tadi.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Sementara itu, Biro Humas KPK bersama Direktorat Sosialisasi dan Kampanye serta Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi akan menggelar berbagai rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini yang mengusung tema Anak Indonesia Tangguh, Peduli, dan Berani. Tema itu mengajak seluruh anak Indonesia selalu tangguh dan terlindungi untuk Indonesia yang maju.
KPK menyatakan selain fokus pada strategi pencegahan dan penindakan, juga secara simultan fokus pada upaya pendidikan antikorupsi. KPK berupaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari peserta didik pada jenjang pendidikan usia dini, dasar, menengah, tinggi, hingga umum.
Untuk jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah, KPK telah melakukan intervensi kurikulum terhadap bahan ajar melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi, KPK menyusun buku panduan berupa bahan ajar antikorupsi yang telah diatur pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi