Tersangka Penghalangan Penangkapan Bechi Bertambah, Total 6 Orang Ditangkap

Reporter : Seno
bechii

Optika.id - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyampaikan pihaknya menetapkan satu orang lagi terkait kasus dugaan menghalang-halangi polisi saat melakukan upaya penangkapan Subechi Azal Tsani (42) yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap santriwati.

"Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial AM," kata Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KemenPPPA Ikut Awasi Proses Peradilan Kasus Bechi, Minta Transparansi dan Tak Ada Diskriminasi

AM adalah warga Kecamatan Ploso, Jombang. Giadi menyebut, AM merupakan simpatisan MSAT, putra kiai ternama di Ploso, Jombang. AM diduga turut serta melakukan penghalangan saat polisi berupaya meringkus MSAT di area pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan (MSAT) juga," kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.

Dijelaskan Giadi, tersangka menghalangi polisi dengan cara melakukan pelemparan (benda batu) ke arah petugas. Pelemparan dilakukan tersangka di gerbang masuk menuju pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso.

"Jadi aksi pelemparan itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ujarnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, kata Giadi, AM pernah diperiksa Satreskrim Polres Jombang dengan status saksi. Pada pekan depan, polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Giadi pun meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

Baca juga: Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Minta Sidang Lanjutan Digelar Offline

"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jumat (29/7/2022) pekan depan," kata Giadi menegaskan.

Ditetapkannya AM menjadi tersangka, maka jumlah simpatisan MSAT yang jadi tersangka kasus menghalang-halangi polisi saat upaya penangkapan MSAT bertambah menjadi enam orang. "Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penghalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," kata Giadi menegaskan.

Dari enam orang tersangka itu, 5 orang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Para tersangka itu dijerat pasal 19 Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Lima Korban Akan Bersaksi pada Sidang Terdakwa Bechi Selanjutnya

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru