Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Minta Sidang Lanjutan Digelar Offline

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 26 Jul 2022 23:45 WIB

Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Minta Sidang Lanjutan Digelar Offline

i

konpres-mas-bechi

Optika.id - Kuasa hukum terdakwa pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) Riyadi Slamet meminta kliennya disidang secara offline atau hadir di ruang sidang. Harapannya proses sidang berjalan objektif dan menepis adanya rekayasa.

"Kami berharap berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Tersangka Penghalangan Penangkapan Bechi Bertambah, Total 6 Orang Ditangkap

Dia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.

"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.

Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob. Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," ujar Riyadi.

Baca Juga: Merasa Tak Dapat BAP, Pihak MSAT Merasa Dizalimi Polisi

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada MSAT telah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. MSAT adalah putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, MSAT didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Digelar Hari Ini

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU