Optika.id-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta camat dan lurah menyelesaikan Data Terpadu Masyarakat Surabaya (DTMS) di setiap RT di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Saya berharap akhir bulan Agustus 2022 data setiap RT harus sudah selesai. Sebab, semua perubahan anggaran tahun 2022 dan anggaran tahun 2023 sudah mengacu ke data tersebut, yakni data yang telah diinput oleh KSH (Kader Surabaya Hebat) melalui aplikasi Sayang Warga," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Eri berharap satu data bisa terwujud di Kota Surabaya sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI), yakni kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat dan mampu dipertanggungjawabkan.
Menurut Eri, Pemkot Surabaya tidak bisa mengambil suatu kebijakan secara tepat, jika data yang dimiliki belum sesuai dan belum terintegrasi sebab kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah adalah untuk satu kepentingan, yakni membahagiakan masyarakat agar bisa menggunakan anggaran secara tepat sasaran.
"Alhamdulillah ada kebijakan Satu Data se-Indonesia, berarti pemkot bertanggung jawab terhadap Satu Data yang ada di Kota Surabaya. Selain itu, melalui data dasar itu, kami juga bisa mengambil kebijakan untuk tahun 2023," kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Surabaya secara daring dan luring, di Ruang Rapat Majapahit Bappeda Litbang, Surabaya, Kamis (21/7).
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan Satu Data di Kota Surabaya. "Bahwa di daerah juga harus ada pembina data tingkat daerah, wali data tingkat daerah, dan wali data tingkat pendukung untuk berkoordinasi dan berkomunikasi melalui Forum Satu Data di Kota Surabaya," ujar Febri.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 126 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Surabaya. Nantinya, kata dia, kegiatan ini akan digelar secara berkala setiap tiga bulan sekali, untuk mencari solusi dan membaca sebuah masalah terkait Wujud Satu Data di Kota Surabaya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi