Optika.id, Probolinggo - Ratusan mahasiswa dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Probolinggo raya, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD setempat, menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (26/7/2022). Demonstrasi tersebut berakhir ricuh yang menyebabkan mahasiswa bentrok dengan pihak kepolisian Polres Probolinggo.
Seperti dilansir timesindonesia, kericuhan dipicu setelah para mahasiswa membakar ban bekas di lokasi aksi. Petugas berupaya memadamkan api yang berkobar menggunakan alat pemadam api ringan atau Apar.
Baca juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
Para demonstran terpancing emosi karena petugas berupaya memadamkan api tersebut. Tak berselang lama, bentrokan terjadi antara mahasiswa dengan pasukan huru-hara Polres Probolinggo.
Bentrokan terjadi setelah aparat dan mahasiswa tersulut emosi. Bahkan, seorang mahasiswa terluka akibat kericuhan tersebut. Para mahasiswa juga melempar batu kepada petugas.
Tampak sejumlah mahasiswa diamankan, karena dianggap sebagai provokator dalam aksi tersebut.
Para mahasiswa yang tergabung dari GMNI dan PMII se-Probolinggo awalnya berangkat untuk menggelar aksi demonstrasi dari lapangan Pajarakan, menuju ke kantor DPRD.
Koordinator Aksi Muhamad Ziaul Haq mengatakan mahasiswa melakukan aksi demo itu untuk menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat yang menolak RKUHP, yang saat ini kembali dibahas.
"Tuntutannya, menghapus 13 isu yang krusial yang sudah kami lakukan kajian. Salah satu contohnya tentang pidana mati dan peraturan tentang unggas," ujar mahasiswa yang akrab disapa Zia itu seperti dilansir detik.
Mengenai kericuhan, Zia menjelaskan pihaknya sudah berusaha melakukan aksi damai. Namun saat petugas memadamkan ban yang dibakar mahasiswa petugas mendorong mahasiswa, memantik amarah pendemo.
"Ada aksi pembakaran ban bekas, petugas melakukan pemadaman mendorong mahasiswa yang ikut demo. Aksi petugas itu membuat menyebabkan kericuhan. Semua mahasiswa ikut demo tak ada yang menyembunyikan batu di tas, mungkin itu kelompok lain. Kami tetap aksi damai," tandasnya.
Hasin, salah seorang mahasiswa menambahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekitar 200 orang mashasiswa itu menuntut RUU KUHP yang telah disahkan pemerintah itu untuk dicabut kembali.
Ada beberapa poin tuntutan dari kami yaitu termasuk The Living Law, kemudian mengenai pidana mati, kata Hasin, di sela sela aksi.
Tak hanya itu, tuntutan lainnya yaitu menjelaskan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian penjelasan keempat yaitu, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Penjelasan kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Penjelasan keenam mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan pihaknya sudah keluar dan mendengar aspirasi mahasiswa.
Baca juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
Dirinya mewakili DPRD, kata Lukman, bahkan sudah saling bersepakat. Hanya saja pada saat hendak melakukan penandatanganan ternyata kericuhan terjadi.
"Tetapi hasilnya tadi tetap kami suarakan ke pusat melalui induk masing-masing. Saya sendiri melalui Partai PKB, Pak Jhon melalui Partai Gerindra, dan Aan melalui Partai Nasdem," kata Lukman.
Aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, itu akhirnya berhasil diredam oleh pihak Polres Probolinggo. Dan mahasiswa yang diamankan dikembalikan pada rekannya. Namun, pihak Polres Probolinggo, meminta pertanggungjawaban kepada koordinator aksi atas kericuhan tersebut.
"Nanti semua koordinator aksi menghadap saya, ungkap Wakapolres Probolinggo, Kompol Nursalim, di lokasi aksi.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyayangkan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung kericuhan antara mahasiswa dan anggotanya di depan kantor DPRD setempat, pada Selasa (26/7/2022).
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum dari massa unjuk rasa yang berbuat provokatif dan anarkis, hingga beberapa anggota kami terluka. Padahal kami telah memfasilitasi penyaluran aspirasi mereka yang diterima langsung oleh pimpinan DPRD," kata Arsya, usai aksi tersebut.
Kata Arsya, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi massa unjuk rasa, dalam menyampaikan aspirasinya itu.
Baca juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska
Sayangnya aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII, GMNI dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Probolinggo Raya, itu diwarnai tindakan provokatif dan anarkis dengan membakar ban dan melempar batu oleh massa pengunjuk rasa. Tindakan itu menyebabkan beberapa petugas dan masyarakat sipil terluka.
Arsya mengungkapkan, saat unjuk rasa berlangsung ricuh, beberapa anggota telah berusaha menenangkan massa unjuk rasa. Sayangnya hal itu tidak digubris oleh massa, bahkan massa sempat menyerang dengan memukul dan melempar batu ke arah petugas yang berjaga.
"Saat ini situasi telah kondusif. Sebelum meninggalkan lokasi, petugas telah melakukan sterilisasi area gedung DPRD," ucap Kapolres.
Diketahui, ratusan mahasiswa dari BEM se-Probolinggo raya, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat, terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi