Optika.id - Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan aturan baru vaksin COVID-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Mulai besok, Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat.
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali
"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," tulis keterangan tersebut, Kamis (28/7/2022).
Vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua akan diberikan dengan jarak interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pemberian dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," demikian bunyi keterangan surat tersebut.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," lanjutnya.
Jenis Vaksin Apa yang Diberikan?
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," sambung keterangan.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Editor : Pahlevi